Jakarta - Atensinews.co.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan masih diberikannya tantiem kepada jajaran direksi dan dewan komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, meski sebelumnya telah terbit kebijakan yang melarang pemberian insentif tersebut di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sorotan ini muncul setelah KAMAKSI mengaku menemukan data dalam laporan keuangan BRI tahun 2025 yang mencantumkan alokasi tantiem bagi direksi dan komisaris.
Temuan tersebut kemudian memicu desakan agar dilakukan evaluasi terhadap manajemen perusahaan pelat merah tersebut.
Isu ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menegaskan pentingnya reformasi pengelolaan BUMN agar aset negara yang bernilai besar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional dan mendukung kesehatan fiskal negara.
Dalam arahannya terkait pengelolaan BUMN dan penyusunan APBN 2026, Presiden juga menyoroti berbagai skema insentif yang dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan negara.
sisi lain, Chief Executive Officer Danantara, Rosan P. Roeslani, diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut mengatur larangan pemberian tantiem maupun insentif kinerja kepada dewan komisaris BUMN dan anak perusahaan yang berada dalam pengelolaan Danantara.
*KAMAKSI Ungkap Temuan dalam Laporan Keuangan*
Berdasarkan kajian yang dilakukan KAMAKSI, laporan keuangan BRI tahun 2025 disebut masih memuat komponen tantiem untuk direksi dan dewan komisaris.
Organisasi tersebut menyebut nilai tantiem yang tercantum mencapai sekitar Rp181 miliar untuk direksi dan Rp12,4 miliar untuk dewan komisaris.
Selain itu, bonus dan insentif bagi manajemen kunci pada 2025 disebut mencapai Rp396,3 miliar atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp228,6 miliar.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai apabila pemberian tantiem tersebut dilakukan setelah kebijakan pelarangan diterbitkan, maka hal itu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun pemegang saham.
Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap kebijakan tata kelola BUMN menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.
*Desak KPK, Kejagung, dan DANANTARA Bertindak*
KAMAKSI juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk menelaah dugaan pelanggaran terkait pemberian tantiem tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak Danantara selaku pengelola portofolio BUMN untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi dan komisaris BRI apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku.
Menurut KAMAKSI, langkah investigasi dan klarifikasi diperlukan guna memastikan seluruh kebijakan tata kelola perusahaan negara dijalankan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Hingga isu ini mencuat ke ruang publik, perhatian masyarakat tertuju pada penjelasan resmi dari pihak BRI, Danantara, maupun instansi terkait mengenai status pemberian tantiem yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi bagian dari sorotan publik terhadap implementasi reformasi tata kelola BUMN yang tengah didorong pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.*
A.R


0 Komentar