Beneficial Owner Proyek Air Baku Gunungsitoli Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Rp459 Juta

Dok : Istimewa

Gunungsitoli – Atensinews.co.

‎Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan SN, selaku Beneficial Owner atau pemilik manfaat, terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp459,2 juta.

‎Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti. SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, SN diduga mengendalikan pekerjaan proyek dan menerima keuntungan material dari jasa konsultan pengawas. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 25 Mei s.d. 13 Juni 2026, di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.2.22/Fd.1/05/2026.

‎SN disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP serta UU Tipikor.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli menyatakan, “Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.”

‎Kejari Gunungsitoli menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberi informasi terkait berbagai kejanggalan hukum dalam berbagai lini pelayanan publik.

‎(Tim)

0 Komentar