Aceh Utara - Atensinews.co.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengungkap temuan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku dan seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa ini terjadi saat penangkapan pada Selasa (14/4/2026).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial H (36), warga Kecamatan Nibong, berhasil diamankan bersama seorang pria berinisial AI (22), warga Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE, Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan satu unit sepeda motor hasil curian serta dua paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya.
“Selain mengamankan pelaku curanmor, petugas juga menemukan dua paket sabu dari tangan keduanya saat penangkapan berlangsung,” ujar AKP Ibrahim.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AI tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Namun, terkait kepemilikan narkotika, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut.
“AI tidak terlibat dalam curanmor, namun untuk kasus narkotika akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin pagi (13/4/2026) di rumah korban, Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Saat kejadian, korban bersama istrinya berada di dalam kamar, sementara pintu rumah diduga tidak terkunci dengan baik.
Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam, namun tidak menaruh curiga.
Setelah keluar dari kamar, sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang.
Kondisi pintu rumah saat itu terbuka lebar, sementara kunci masih tergantung di kendaraan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan rumah dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana serupa.
( Tim )


0 Komentar