Medan - Atensinews.co

‎AS (39) seorang oknum guru sekolah swasta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diringkus setelah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

‎Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan guru AS nekat menjalankan aksinya karena tergiur keuntungan besar.

‎"Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp 250 juta per kilogram dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp 10 juta per kilogram," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

‎Selain sabu, AS juga diduga menjual 2.000 butir pil ekstasi, meski keuntungan dari penjualan tersebut belum dirinci.

‎Untuk pemasoknya kata Kombes Andy masih buron, dimana sabu-sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi.

‎"(Keberadaan) R yang saat ini (juga) masih dalam penyelidikan," katanya.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi penangkapan.

‎Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

‎“Tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya petugas melakukan teknik pembelian terselubung (menyamar)," ujar Andy.

‎Awalnya, polisi menyamar untuk membeli sabu seberat 50 gram.

‎Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap AS dan mengamankan barang bukti tersebut.

‎Pengembangan yang dilakukan dengan menggeledah rumah AS di sekitar lokasi penangkapan polisi berhasil menemukan sabu lebih dari 2 kilogram.

‎"Total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu.

‎Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi," kata Andy.

‎Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

‎Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pelaku dan frekuensi peredarannya. AS telah ditahan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

‎( Tim )