Gunungsitoli – Atensinews.co.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan ROZ, Pengguna Anggaran dalam proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai kurang lebih 38 Miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 29 April 2026, setelah Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP. Penetapan tersangka ROZ tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.
*Modus Tersangka*
Berdasarkan hasil penyidikan, ROZ diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyetujui dan mengintervensi pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen.
*Status Penahanan*
ROZ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/04/2026 selama 20 hari, terhitung 29 April hingga 18 Mei 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
*Pasal yang Disangkakan*
ROZ disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsidair Pasal 604 Jo pasal-pasal yang sama.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli menyatakan pengembangan kasus masih terus didalami, terutama terhadap pihak-pihak lain yang diduga melakukan atau turut serta dalam perkara korupsi proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 ini.
(Tim)


0 Komentar