Batubara - Atensinews.co.

‎Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan dua orang Pria AW (27) dan MJ (50) dua orang warga Medan Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (12/4/2026).

‎Kedua warga Batubara ini diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu dua kilogram yang dibawa menggunakan mobil minibus Agya.

‎Petugas yang sudah mencium gelagat keduanya, mengejar keduanya dari Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, hingga ke Kota Medan.

‎Kapolres Batubara, AKBP Nelson Nainggolan menerangkan informasi ini pertama kali diperoleh dari seorang warga yang melihat adanya perpindahan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu oleh dua orang pria.

‎"Namun, kami lakukan pengejaran hingga pelaku masuk ke gerbang tol Indrapura dan dikejar hingga ke gerbang tol Amplas. Berhasil kami amankan," kata AKBP Nelson Nainggolan, Senin (13/4/2026).

‎Katanya, saat digeledah, petugas menemukan satu buah tas bewarna hitam dan berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam teh cina.

‎"Saat diinterogasi, keduanya mengaku narkotika tersebut akan dikirim ke Riau melalui loket bus makmur," jelas Kapolres.

‎Kedua pelaku mengaku, mendapatkan upah Rp 5 juta apabila keduanya berhasil mengantar dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

‎Akibat perbuatannya, AW dan MJ disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru.

‎( Tim )