Lampung Selatan – Atensinews.co.
Koalisi Lembaga Bersatu Tegak Bersama Ahli Aktivis (KLB Tebas) menyatakan sikap tegas terhadap perbuatan oknum HRD PT Indo Thai Coco Investama (ITJI) yang diduga melanggar hak privasi karyawan dengan memeriksa handphone dan melihat isi WhatsApp dan galeri pribadi, Rabu (11/03/2026).
Puluhan karyawan yang Handphondenya diperiksa menyampaikan siap melaporkan oknum HRD PT ITJI dan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi atas perbuatan oknum HRD saat memerintahkan securtiy untuk memeriksa Handphonde karyawan.
"Kami siap bersama-sama karyawan yang lain untuk membuat laporan dan memberikan kesaksian saat HRD atas nama sahili menyuruh security untuk memeriksa Handphonde kami, Kami sangat merasa keberatan dengan perbuatan itu dikarenakan yang diperiksa itu isi WhatsApp dan galeri pribadi," ujar karyawan.
Ketua KLB TEBAS Merwan menegaskan bahwa perbuatan oknum HRD perusahaan semacam itu merupakan tindak pidana serius yang merusak tatanan ketenagakerjaan nasional dan mencederai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Tidak ada dasar hukum sedikit pun bagi siapa pun — baik HRD, oknum internal, pimpinan perusahaan, pimpinan departemen, maupun pihak ketiga — untuk memeriksa handphone karyawan karena hal itu hal privasi yang sudah jelas dilindungi undang-undang, hal Itu merupakan jelas tindak pidana,” tegas Merwan.
Lanjut Merwan untuk diketahui Meriksa Handphone (HP) orang lain tanpa dasar yang jelas merupakan tindakan pidana pelanggaran privasi, yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE, dengan sanksi penjara maksimal 6-8 tahun dan denda hingga Rp600-800 juta. Tindakan ini melanggar hak privasi dan perlindungan data pribadi, baik dalam UU ITE maupun UU PDP No. 27 Tahun 202
1. Hak Privasi dan Perlindungan Data (HP Pribadi)
HP pribadi adalah ranah privasi yang dilindungi konstitusi (Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016) dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022).
Perusahaan tidak berhak memeriksa, membuka, atau mengakses data di HP pribadi milik karyawan tersebut, meskipun di lingkungan kerja.
Jika perusahaan memaksa membuka HP pribadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE mengenai akses ilegal ke sistem elektronik milik orang lain, dan Pasal 65 UU PDP mengenai perolehan data pribadi secara melawan hukum (pidana 5 tahun & denda Rp 5 miliar).
Pemeriksaan di Tempat Kerja: Atasan tidak berwenang memeriksa HP karyawan tanpa izin, karena melanggar privasi dan dapat dijerat UU ITE.
Ancaman Hukum: Pelanggar Pasal 30 UU ITE mengenai akses ilegal sistem elektronik dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Korban berhak atas perlindungan hukum sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
KLB TEBAS siap memberikan pendampingan hukum penuh (pro bono) bagi setiap korban, khususnya karyawan karyawan yang mendapatkan perlakuan tidak adil.
KLB TEBAS mendesak Polres Lampung Selatan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Ombudsman RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas seluruh pelaku maupun pihak yang terlibat.
(Tim)


0 Komentar