Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli Tangkap Tersangka Korupsi Puskesmas Mandrehe Utara

Gunungsitoli - Atensinews.co.

‎Bertempat di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan
‎Penahanan Tersangka atas nama AS selaku Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi,
‎dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 ‎berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – ‎03/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.

‎Sebelumnya, AS terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 atas nama
‎Tersangka AS.

‎Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor :
‎PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas nama AS selaku Konsultan Pengawas/Direktur PT. Danrus Utama Engineering atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 nilai
‎kontrak sebesar Rp 1.198.360.997,38 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tiga puluh delapan rupiah) yang
‎dilakukan dengan cara sebagai berikut :

‎1. Secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik.
‎2. Tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.

‎Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka AS, terlebih dahulu dilakukan ‎pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.

‎Selanjutnya AS dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan ‎(LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari
‎2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

‎Dalam perkara yang sama Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlebih dahulu telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku ‎Penyedia/Pekerjaan Wakil Direktur XIV CV.Berjhon pada 02 September 2025.

‎Tersangka AS disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang ‎Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo
‎Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
‎ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak ‎Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik
‎Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Akibat perbuatan Tersangka AS terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 214.216.000,00 (dua ratus empat belas juta dua ratus enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh
‎sembilan rupiah) yang disebabkan :
‎a. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939,- (Seratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
‎b. Jasa konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp90.085.000,- ‎(sembilan puluh juta delapan puluh lima ribu).

‎Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang ‎melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak
‎Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

‎(Tim)

0 Komentar