Lampung Selatan - Atensinews.co.
Proses perencanaan pembangunan desa di wilayah Kecamatan Rajabasa, khususnya Desa Kerinjing, berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan secara normatif, di mana Musyawarah Desa (Musdes) tidak dijadwalkan setiap tahun melainkan hanya pada masa awal kepemimpinan Kepala Desa baru. Penjelasan terkait mekanisme ini disampaikan secara terperinci oleh Pendamping Desa Kerinjing, Ibu Tina, yang menegaskan bahwa seluruh tahapan perencanaan memiliki landasan yang jelas dan tidak pernah diarahkan untuk disederhanakan maupun dihilangkan.
Menurut Ibu Tina, tahapan perencanaan pembangunan desa secara berurutan meliputi empat tahap krusial yang saling berkaitan: mulai dari Musdes, pembentukan tim penyusun rencana, Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), hingga Musyawarah Desa (Musdes) penetapan akhir.
Tahap Pertama: Musdus Sebagai Fondasi RPJMDes 8 Tahun
Musdus tidak dilaksanakan secara tahunan, melainkan wajib digelar dalam kurun waktu maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa baru.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan gagasan, aspirasi, dan usulan dari seluruh lapisan masyarakat guna menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menjadi pijakan pembangunan selama 8 tahun ke depan, selaras dengan visi dan misi kepemimpinan Kepala Desa yang baru menjabat.
Pada tahun-tahun berikutnya, proses ini tidak perlu diulang, karena fokus berpindah ke kajian ulang RPJMDes yang dilakukan oleh Tim 11 Penyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), guna menyesuaikan dengan kebutuhan aktual dan kondisi perkembangan desa.
Tahap Kedua: Pembentukan Tim dan Penyusunan RKPDes
Setelah Musdus selesai dan RPJMDes disusun, langkah selanjutnya adalah melaksanakan musyawarah untuk membentuk tim penyusun RKPDes.
Tim tersebut kemudian melakukan serangkaian proses teknis, antara lain pencermatan ulang pagu indikatif anggaran yang dialokasikan, kajian mendalam terhadap RPJMDes yang telah ada, serta penyusunan rancangan RKPDes beserta Dokumen Usulan (DU) RKPDes yang lengkap dengan desain teknis dan Rencana Anggaran Biaya (Rab) untuk setiap program dan kegiatan yang diusulkan.
Tahap Ketiga: Musrenbangdes Sebagai Ruang Musyawarah Kolaboratif
Pada tahap ini, seluruh rancangan RKPDes dibahas secara terbuka dalam Musrenbangdes, di mana berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan organisasi masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan, menyampaikan pertimbangan, dan menyelaraskan berbagai kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan bersama.
Tahap Keempat: Musdes Penetapan RKPDes
Tahapan terakhir adalah Musdes penetapan, di mana RKPDes yang telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan dalam Musrenbangdes disahkan secara resmi sebagai acuan pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran yang bersangkutan.
"Semua tahapan ini telah konsisten dilaksanakan di seluruh desa se-Kecamatan Rajabasa. Sebagai pendamping, kami tidak pernah memberikan arahan untuk menyederhanakan atau menghapus salah satu proses, karena setiap tahapan memiliki peran dan fungsi yang krusial dalam menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat. Bahkan, setiap desa juga melakukan dokumentasi melalui pembuatan banner sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya kegiatan tersebut," jelas Ibu Tina dengan tegas.
Kepala Desa Kerinjing, Rohmat Suhaimi, menegaskan bahwa pelaksanaan mekanisme ini tidak hanya berlaku untuk Desa Kerinjing saja, melainkan menjadi standar yang diterapkan di seluruh desa di bawah naungan Kecamatan Rajabasa.
"Kami sepenuhnya mengikuti arahan dari pendamping desa. Sejak pergantian pemerintahan desa baru, Musdes hanya digelar sekali, dan untuk tahun-tahun berikutnya, fokus kami adalah pada pelaksanaan Musdes dan Musrenbangdes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Rohmat Suhaimi.
Untuk mendapatkan perspektif langsung dari tingkat dusun, Kami melakukan kunjungan ke Dusun 01 Desa Kerinjing. Kepala Dusun 01, Sapta, S., menyampaikan keterangannya dengan penuh keyakinan:
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya, atas nama diri sendiri dan masyarakat Dusun 01, menyatakan bahwa pada tahun 2022 telah secara resmi melaksanakan Musdes untuk menerima usulan dan menggali gagasan dari masyarakat.
Seluruh hasil musyawarah tersebut telah dituangkan dalam RPJMDes Desa Kerinjing, dan sesuai dengan aturan, sejak tahun 2022 hingga tahun 2026 ini tidak ada lagi pelaksanaan Musdes. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."
Camat Rajabasa, Firdaus S.E., M.M., memberikan klarifikasi terkait peran pemerintah kecamatan dalam proses perencanaan desa.
Menurutnya, Musdes merupakan kewenangan yang berada pada wewenang Kepala Desa dan Kepala Dusun, sedangkan pihak kecamatan berperan sebagai fasilitator dan hanya hadir secara langsung pada acara Musrenbangdes untuk memastikan sinkronisasi program dengan prioritas pembangunan kecamatan.
"Kami berperan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa selaras dengan arahan pembangunan tingkat kecamatan, namun mekanisme Musdes sendiri tetap menjadi hak dan tanggung jawab desa," jelas Camat Firdaus.
Untuk memastikan objektivitas berita dan memverifikasi bahwa mekanisme ini berlaku secara luas di Kecamatan Rajabasa, tim Mentrengnews.com juga menghubungi Kepala Desa Way Muli Timur, Abah Kimong. Dengan gaya Gaya khas Sunda, beliau menjelaskan:
"Di Kecamatan Rajabasa mah, kabeh geh kitu – Musdes mah cuma sakali sejak Kepala Desa baru menjabat.
Artinya, semua desa di wilayah kecamatan ini memang hanya menjalankan Musdes sekali pada awal masa jabatan kepala desa baru, kemudian untuk tahun-tahun berikutnya tidak perlu lagi dilaksanakan."
(Tim)


0 Komentar