PDIP: Rp 223,5 Triliun Anggaran MBG Bersumber dari Pos Pendidikan APBN 2026

JAKARTA, ATENSINEWS.co – PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 223,5 triliun tercatat dalam pos anggaran pendidikan APBN 2026. Partai ini menegaskan, klaim bahwa pendanaan MBG murni berasal dari efisiensi kementerian/lembaga tidak sepenuhnya selaras dengan dokumen resmi negara.

 

Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi diperlukan menyusul beredarnya narasi di ruang publik yang dinilai membingungkan kader dan masyarakat.

 

“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan Rp 769 triliun adalah mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang dialokasikan untuk pendidikan. Karena itu, ketika muncul informasi berbeda, wajar jika timbul pertanyaan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

 

Menurut Esti, dalam lampiran APBN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang rincian APBN 2026, tercantum penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk mendanai MBG.

 

“Di dalam lampiran APBN disebutkan, dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan, dialokasikan Rp 223,5 triliun untuk MBG. Itu tertulis resmi dalam dokumen negara,” kata dia.

 

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, meminta publik merujuk langsung pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.

 

Dalam penjelasan Pasal 22 UU tersebut, kata Adian, disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

 

Adapun dalam Perpres tentang rincian APBN, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional lebih dari Rp 223 triliun.

 

“Apa yang disampaikan seolah-olah MBG lahir semata dari efisiensi, perlu dilihat kembali pada dokumen hukum yang ada. Kita bernegara berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Maka rujukannya harus jelas,” ujar Adian.

 

PDIP menyatakan penyampaian data tersebut bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk dorongan agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai konstitusi.

 

Partai itu berharap polemik sumber pendanaan MBG dapat disikapi secara terbuka berbasis dokumen hukum, sehingga publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada narasi yang simpang siur. (Red)

0 Komentar