Oknum Polisi Terlibat Mengedarkan Sabu 499 Geram, Polda Kalbar Rekomendasikan PTDH Lewat Sidang Etik

Pontianak - Atensinews.co.

‎Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk dengan menindak tegas anggotanya sendiri yang terbukti melanggar hukum.

‎Seorang oknum berinisial MA (31) direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalbar, pada Rabu (11/2/2026).

‎Keputusan tersebut diambil setelah MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

‎Kasus ini bermula dari penangkapan MA pada 14 Oktober 2025 oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram.

‎Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi.

‎“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” tegasnya lewat keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).

‎Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkara. Namun, melalui putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan proses penyidikan telah sah secara hukum.

‎Selain proses etik, penanganan pidana terhadap MA juga terus berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak.

‎Saat ini, MA menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

‎Kabid Humas menambahkan, sepanjang awal tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti yang disita mencapai 28.124,84 gram dan mengamankan 19 tersangka.

‎“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Rajiansah

0 Komentar