LIBAS 88 Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI

Nias Selatan - Atensinews.co.

‎Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Bersih Anti Suap (DPC LIBAS 88) Kabupaten Nias Selatan secara resmi melayangkan laporan keberatan/banding kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta ketidakcermatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan," Senin (61/2/2026).

‎Laporan itu tertuang dalam surat Nomor 14/15/DPC-LIBAS88/NS/II/2026 yang bersifat penting dan dilengkapi lima set alat bukti. Surat tersebut ditujukan langsung kepada BKN RI di Jakarta.
‎Ketua DPC LIBAS 88 Nias Selatan, Tomaziduhu Baene, bertindak sebagai pelapor. Dalam pengaduannya, ia melaporkan dua pejabat daerah, yakni Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan dan Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I) Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

‎LIBAS 88 mempersoalkan penerbitan Surat Nomor 800.1.6.2/0010/BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Irban I tersebut tidak terbukti melanggar netralitas ASN saat bertindak sebagai pembawa acara (master of ceremony/MC) dalam kegiatan syukuran kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan periode 2025–2030.

‎Acara tersebut diketahui diselenggarakan oleh tim sukses/partai politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan berlangsung di Aula BKPN Telukdalam pada 6 Maret 2025.

‎Dugaan Inkonsistensi Klarifikasi
‎Menurut LIBAS 88, kesimpulan tidak adanya pelanggaran diduga didasarkan pada proses klarifikasi yang tidak transparan dan tidak cermat, serta mengandung inkonsistensi kronologis.

‎Peristiwa bermula pada 6 Maret 2025, ketika pejabat yang dilaporkan menghadiri sekaligus menjadi MC dalam acara syukuran tersebut. Kegiatan itu berlangsung pada hari dan jam kerja, sementara yang bersangkutan berstatus ASN aktif dan menjabat sebagai Irban I.

‎Pada 24 Desember 2025, LIBAS 88 menyampaikan somasi/pengaduan tertulis kepada Kepala BKPSDM agar dilakukan klarifikasi dan penindakan atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
‎Setelah somasi disampaikan, media melaporkan bahwa BKPSDM akan melakukan klarifikasi. Namun dalam surat resmi tertanggal 5 Januari 2026, Kepala BKPSDM menyatakan klarifikasi telah dilakukan lebih dahulu pada 10 Desember 2025, sebelum somasi dilayangkan.

‎Pelapor menyebut, klarifikasi yang diklaim telah dilakukan pada 10 Desember 2025 itu tidak pernah diinformasikan kepada pihaknya dan tidak disertai berita acara pemeriksaan yang terbuka. LIBAS 88 menilai terdapat inkonsistensi administratif antara pernyataan resmi dan keterangan kepada media, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan serta kecermatan proses klarifikasi.

‎Dalam laporannya, LIBAS 88 merujuk sejumlah regulasi, antara lain:
‎1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

‎2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
‎3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN;
‎4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS;

‎5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
‎Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

‎Pelapor menilai keterlibatan ASN dalam kegiatan yang diselenggarakan partai politik secara objektif dapat menimbulkan persepsi keberpihakan politik dan berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
‎Selain itu, sebagai pejabat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), keikutsertaan dalam kegiatan politik pascapilkada dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

‎LIBAS 88 juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara apabila kegiatan tersebut berlangsung pada jam kerja aktif, sementara yang bersangkutan tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

‎Melalui laporan keberatan/banding tersebut, LIBAS 88 meminta BKN RI melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran netralitas ASN, sekaligus memastikan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BKPSDM Kabupaten Nias Selatan maupun Inspektorat terkait laporan yang telah disampaikan kepada BKN RI.

‎(Tim)

0 Komentar