Ketum DPP PWDPI M. Nurullah: Tak Ada Alasan Lagi Kajati Lampung Tidak Seret Mantan Gubernur Arinal ke Meja Hijau

Lampung - Atensinews.co.

‎Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak ada alasan lagi untuk tidak menyidik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen sektor migas yang nilai kerugian negara mencapai Rp258 miliar.

‎Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan tiga terdakwa, dan Arinal saat ini hanya berperan sebagai saksi dalam perkara ketiga terdakwa. Sidang perdana digelar pada Rabu (4/2/2026) dengan pembacaan dakwaan, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (11/2/2026) untuk menangani perlawanan dari para terdakwa.

‎Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Arinal diketahui telah mengarahkan pengalihan PI 10 persen dari PT Wahana Raharja (WR) ke PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebelum resmi dilantik sebagai gubernur pada 2 Mei 2019.

‎ Padahal, mantan Gubernur sebelumnya M. Ridho Ficardo telah menetapkan PT WR sebagai pengelola PI tersebut melalui Surat Keputusan Nomor G/555/B.05/HK/2017.

‎"Terbukti diduga ada keterlibatan langsung Arinal Djunaidi sejak masa sebelum dilantik, termasuk dalam pertemuan untuk menunda proses dan merencanakan pembentukan BUMD baru PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dengan bukti-bukti yang sudah terungkap dalam dakwaan, tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadikannya sebagai pihak yang harus menghadapi proses hukum secara penuh," tegas M. Nurullah, pada Senin (8/2/2026).

‎Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang tanpa terkecuali, termasuk pejabat publik tinggi. Transparansi proses hukum juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan negara.

(Tim)

0 Komentar