![]() |
| Foto: Puluhan orang mengaku masyarakat setempat memaksa aksi damai yang dilaksanakan oleh AMPERA dihentikan. |
GUNUNGSITOLI,
ATENSINEWS.co - Aksi
damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang digelar di Tugu Meriam
Kota Gunungsitoli, Kamis (22/1/2026) sore, gagal dilaksanakan setelah sekelompok
orang menghadang dan memaksa massa aksi membubarkan diri. Penghadangan terjadi
meski aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Nias dan
berada dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sesaat
setelah massa AMPERA tiba di Tugu Meriam, salah satu fasilitas umum di pusat
Kota Gunungsitoli, puluhan orang datang secara bersamaan dan terorganisir.
Kelompok tersebut mengaku sebagai masyarakat setempat dan secara sepihak
menyatakan tidak mengizinkan adanya aksi demonstrasi di kawasan tersebut.
Kelompok tersebut kemudian menghadang
massa dan mendesak agar aksi tidak dilanjutkan. Tekanan dilakukan secara
terbuka di ruang publik, menyebabkan konsentrasi massa terganggu dan situasi
tidak kondusif. Dalam kondisi itu, aparat kepolisian yang melakukan pengawalan
tidak mengambil tindakan tegas untuk mencegah penghadangan maupun menjamin
kelangsungan aksi.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu,
S.E, menilai sikap aparat kepolisian menunjukkan pembiaran terhadap tindakan
penghalangan kebebasan berpendapat di muka umum. Padahal, hak menyampaikan
pendapat dijamin secara tegas oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum.
“Ini bukan sekadar pembubaran aksi,
tetapi perampasan hak konstitusional warga negara di ruang publik, disaksikan
dan dibiarkan oleh aparat negara,” tegas Budiyarman kepada awak media usai
insiden itu terjadi.
Tugu Meriam sendiri merupakan
fasilitas umum milik pemerintah daerah yang secara hukum terbuka untuk
aktivitas publik, termasuk penyampaian pendapat secara damai. Klaim sepihak
sekelompok orang yang menyatakan kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk
aksi demonstrasi dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Akibat penghadangan tersebut, aksi
yang sedianya digelar untuk mendesak Presiden RI dan DPR RI agar mencabut
moratorium daerah serta menetapkan Provinsi Kepulauan Nias tidak dapat
dilaksanakan. AMPERA menyebut kegagalan aksi ini sebagai preseden buruk bagi
demokrasi dan kebebasan sipil di Kepulauan Nias.
Koordinator AMPERA itu menegaskan akan
menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran aparat dan
penghalangan aksi damai ini ke Propam Polri, Komnas HAM, serta mendorong
perhatian publik dan nasional atas peristiwa tersebut.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan,
maka ruang demokrasi di daerah akan runtuh oleh tekanan massa terorganisir dan
negara kehilangan wibawanya sebagai pelindung hak rakyat,” ujarnya.
Hingga
berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias
terkait alasan tidak adanya tindakan tegas terhadap kelompok yang menghadang
aksi tersebut.
(Yantonius Hulu)


0 Komentar