Ketapang - Atensinews.co.
Tiga Pengedar sabu seberat 6,04 Gram Di kabupaten ketapang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres ketapang, di Desa Suka Bangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Senin Sore ( 5/1/2026 ) kemarin.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris Melalui Kasatnarkoba IPTU Dewa Made Surita, mengatakan Bahwa pihaknya mendapat Informasi dari Warga bahwa terdapat sebuah Rumah yang digunakan untuk Transaksi Narkotika. usai mendapatkan Informasi itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan.
"Kami berasil mengamankan tiga pengedar yakni S (35),P (36), W (34), beserta barang bukti Narkotika 6,,04 Gram sabu dan setengah butir ekstasi seberat 0,38 Gram," kataya melalui keterangan resmi yang di terima.
Polisi Berpangkat dua Balok emas itu menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang Bukti dari tiga pengedar tersebut. Dari pelaku S ditemukan 0,38 Gram pil Ekstasi, 0,59 Gram Bruto SABU, sebuah timbangan Digital, tiga sendok SABU modifikasi, dan Dua alat hisap SABU.
Sedangkan P Ditemukan sebuah sendok takar,sebuah Bong, Dua klip SABU seberat 1,82 Gram.
"Untuk pelaku W (34 ),
kami menyita 3,63 Gram SABU yang dibungkus rapi pada Tujuh Klip pelastik siap edar, sebuah telpon pintar tas selempang, sebuah timbangan, dua sendok takar dan Uang tunai RP 720 ribu rupiah," ujarnya.
IPTU Dewa Made Surita, menuturkan bahwa ke tiga pengedar sabu itu dan seluruh barang bukti sudah di amankan di Mapolres ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Kegiatan pengedaran ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membonkar jaringan yang terlibat dan asal barang haram ini, "tuturnya.
Iaa mengungkapkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pengedar SABU terancam dengan pasal 114 ayat (1 ) junto pasal 132 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 609 ayat (1) undang-undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian undang-undang nomor 01 Tahun 2023.
"Kepada warga ketapang yang mengetahui tentang adanya peredaran SABU, atau gangguan kamtibmas lainya segera lapor POLISI 110 atau polsek terdekat. Kami akan merespon cepat dan akan menindak tegas terhadap peredaran Narkotika,"pungkasnya.
Rajiansah


0 Komentar