Ketapang - Atensinews.co.
Seorang pengedar dengan barang bukti 1,89 gram sabu dan 46,37 gram ganja kering ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ketapang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/11/2025) kemarin.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatnarkoba IPTU Dewa Made Surita mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial D (55) yang merupakan warga Kelurahan Mulia Baru. Pelaku dibekuk di kediamannya yang disaksikan warga setempat.
“Selain pelaku, kami juga menemukan tiga klip sabu seberat 1,89 gram dan 46,37 gram tembakau yang diduga ganja kering, sebuah timbangan digital, dua buah sendok sabu modifikasi, dua alat hisap sabu dan sebuah korek,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Jurnalborneo, Senin sore (24/11/2025).
IPTU Dewa Made Surita menyampaikan bahwa kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut tentang asal barang haram tersebut.
“Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.
“Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba,” pungkasnya.
(Rajiansah)


0 Komentar