Lampung Timur – Atensinews.co.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, dua orang pelaku berhasil diamankan dengan inisial SU (51) dan DI (25), keduanya warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/9/25) sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun Sidorejo II, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika korban keluar rumah untuk menjemput anaknya di rumah tetangga. Pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara mengambil kunci rumah yang diletakkan korban di atas pot bunga, kemudian masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksinya.
Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi di dalam rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp9.000.000,- yang terdiri dari Rp7.000.000 uang pribadi dan Rp2.000.000 tabungan anaknya telah raib. Selain itu, 1 unit handphone merk Vivo Y125 warna Glacier Blue yang sebelumnya diletakkan di atas lemari juga hilang.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan pada Selasa (14/10/25) sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Tanpa menunggu lama, tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lamtim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku, yakni SU dan DI. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan 1 unit handphone Vivo Y125 warna Glacier Blue milik korban yang berada dalam penguasaan SU. Berdasarkan pengakuan, handphone tersebut berasal dari DI yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk DI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan untuk SU dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian.
(Tim)
0 Komentar