Batam - Atensinews.co.
Aktivitas penyedotan pasir ilegal kembali mencuat di kawasan Nongsa, tepatnya di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Investigasi tim media menemukan sejumlah mobil dump truck lalu lalang mengangkut pasir dari lokasi yang merupakan area hutan lindung. Lebih ironisnya lagi, pengelola berani memotong hutan lindung di area tersebut demi kepentingan pribadi. Kegiatan ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Tim media mendapatkan informasi dari supir truk pengangkut pasir yang tidak ingin disebutkan namanya, yang mengatakan bahwa galian tersebut dikelola oleh oknum aparat yang berinisial RMB. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini memungkinkan operasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dikenakan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sanksi pidana untuk penambangan ilegal Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi ke pihak pengelola yang merupakan oknum aparat negara.
Tim media juga masih menunggu konfirmasi resmi dari Ditpam BP Batam dan pihak terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil terhadap aktivitas pasir ilegal di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
(Tim)
0 Komentar