Proyek perbaikan ruas jalan penghubung di Kabupaten Lampung Selatan menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Tama Group di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai kontrak mencapai Rp2,99 miliar itu diduga belum memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan dalam dokumen proyek.
Hasil penelusuran tim bersama sejumlah stakeholder terkait di lapangan ditemukan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar. Saat dilakukan peninjauan di ruas Jalan Ngesti Karya–Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, pada Rabu (16/10/2025), ditemukan bahwa sebagian pekerjaan telah dilakukan namun kondisi material dinilai tidak sesuai.
“Kami menemukan indikasi kejanggalan pada material yang digunakan. Dengan nilai proyek sebesar hampir tiga miliar rupiah, seharusnya pelaksana mengikuti spesifikasi teknis sesuai kontrak,” ujar ....
Dalam kesempatan yang sama, .... (Usia), warga.kecamatan Way Sulan, berharap agar pekerjaan tersebut dilaksanakan secara profesional dan transparan.
“Kami sudah menunggu perbaikan jalan ini puluhan tahun. Harapan kami, kualitasnya baik dan tidak asal-asalan,” ungkapnya.
*Ahli Konstruksi: Pekerjaan Harus Sesuai SNI
Sementara itu,...., ahli konstruksi jalan, menjelaskan bahwa setiap proyek rekonstruksi jalan wajib memenuhi ketentuan teknis berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar hasil pekerjaan kuat dan tahan lama.
“Di antaranya SNI 03-2417-1991 tentang Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles, SNI 03-2439-1991 tentang Metode Pengujian Kelekatan Agregat terhadap Aspal, SNI 03-4798-1998 tentang Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik, serta SNI 03-6751-2002 tentang Spesifikasi Bahan Lapis Penetrasi Makadam. Selain itu, agregat dan bahan campuran harus bersih, kuat, awet, serta memenuhi batas kepipihan maksimal 10% sesuai RSNI T-01-2005,” paparnya.
Lebih lanjut, .... menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pentingnya mutu dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 ini merupakan jalur strategis penghubung antara Lampung Selatan dan Lampung Timur. Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan lembaga kontrol sosial, berharap Gubernur Lampung, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan pengawasan agar hasil pekerjaan benar-benar berkualitas.
“Pengawasan publik sangat penting agar proyek dengan nilai miliaran rupiah ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata .....menambahkan.
Masyarakat berharap hasil akhir pembangunan jalan tersebut dapat meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi barang, dan menunjang kegiatan ekonomi warga di dua kabupaten tersebut.
Sejauh ini tim masih berusaha untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak PUPR Lampung dan CV Tama Group. Tim juga masih berusaha untuk mencari informasi terkait jalan tersebut kepada para konsultan, namun hasilnya belum bisa ditemui di lapangan.
(Tim)
Proyek Jalan di Lampung Selatan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Lampung Selatan - Atensinews.co.
0 Komentar