Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara 6 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol

Bandar Lampung - Atensinews.co.

‎Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung pada 3 Oktober 2025. Total pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp11.148.014.113. Tersangka lainnya telah mengembalikan kerugian sebesar Rp7,42 miliar.

‎Proyek senilai Rp1,253 triliun ini merupakan bagian dari skema pendanaan Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek. Kasus ini menyeret beberapa petinggi PT Waskita Karya, termasuk Kepala Divisi V, IBN, yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kejati Lampung terus berupaya memulihkan kerugian negara dan berkomitmen transparan dalam menangani kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami alat bukti dan mencari kemungkinan tersangka lain.

‎(Tim)

0 Komentar