Bandar Lampung - Atensinews.co.
Salah satu jurnalis media online melaporkan kejadian yang diduga menghambat , menghalangi tugas jurnalis saat menjalankan tugas selaku sosial kontrol Mecari informasi dan konfirmasi di SDN 1 talang kecamatan teluk Betung selatan kota bandar Lampung pada hari kamis 18 September 2025.
"Jadi kejadiannya itu gini mas saat kita datang kedua kalinya ,karena ditelfon ibu Dwi selaku yang di percaya Bu anes kepala sekolah ada pemudah yang tidak kami kenal pakai kaos putih duduk diatas motor di Deket gerbang masuk SDN 1 talang ketika kita masuk parkir motor tiba tiba pemudah itu nunjuk nunjuk sambil marah kekita dan bilang kamu jangan bikin masalah ya katanya dan kita jawab kita hanya mau konfirmasi dan kami di bel Bu Dwi ,dan saat kita mau naik ke ruangan kantor tiba tiba di mau mukul kami Bawak kayu dan untungya ada satpam atau scurity yang melerai dan pemudah itu di rangkul dan di tarik keluar , kalau ngak di lerai mungkin kami sudah di pukul dan kami sudah merasa tidak nyaman dalam jalankan tupoksi kami", ujarnya.
Dan ketika kita sudah ngobrol di dalam kantor bersama guru guru wali kelas dan walimurid tiba tiba datang lagi dua orang anak muda dan bapak bapak yang menurut guru ketua keamanan dan komite ,dan yang satu lagi wartawan ngakunya.
Kemudian bapak bapak tersebut ada omongan ,kalau kamu perpanjang masalah ini hadapan dengan saya KTA kamu sudah ada sama saya ucapnya ,,karena sebelumnya dia memang sudah foto KTA kami dan terus terang kami merasa terancam sementara kita dalam menjalankan tugas juga ada dasar dan dilindungi undang undang
Menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 (UU Pers), yang dapat dihukum penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta, sedangkan intimidasi dapat dijerat undang-undang pidana lain seperti KUHP dan UU ITE. Jurnalis dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga tindakan menghalangi dan mengintimidasi mereka adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dilaporkan.
Tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat masuk dalam ranah pidana umum.
Jika intimidasi bertujuan memperoleh informasi, pengakuan, atau memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu karena alasan diskriminasi, pelakunya dapat dikenai pidana penjara sesuai Pasal 530 KUHP yang baru (UU 1/2023), dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti, mengancam, atau menggertak seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan memaksa mereka melakukan sesuatu yang diinginkan pelaku, atau menghalangi mereka melakukan sesuatu
Berdasarkan dasar hukum di atas dan kami team media sudah kordinasi dengan penasehat hukum kami dengan bukti rekaman vidio dan audio yang menurut penasehat hukum kami cukup untuk bukti awal buat laporan ,maka rencana hari Senin kita akan melaporkan kejadian tersebut kepolda Lampung atau ke Polresta bandar Lampung
Sementara Bu Dwi saat di konfirmasi via WhatsApp
Kepada yth ibu Dwi yang kemarin saat kita konfirmasi kesekolah mengaku wakil Bu anes kepala sekolah ,,ijin Bu saya mau konfirmasi
1.siapa yang memberitahu atau menghubungi Bapak bapak dan wartawan yang datang kekantor saat kita lagi konfirmasi,dan kata ibu ibu guru kemarin itu dia adalah ketua keamanan atau komite ,dan juga katanya bapak dari salah satu guru ,,yang bilang ke saya kalau diperpanjang masalah ini kamu hadapan dengan saya ,KTA kamu sudah saya foto atau pegang ,itu siapa sebenarnya dan siapa namnya ?
2.alokasi dana bos untuk pengembanggan perpustakaan digunakan untuk pembelian apa saja ?
3.dan kenapa pihak sekolah masih manggil manggil walimurid yang itu buat walimurid merasa terganggu ,,bukankah kemarin sudah clear dengan walimurid bahwa pihak sekolah bersedia memberi buku tema untuk walimurid inisial H dan tidak akan diskriminasi,dan sepulang kita kemarin itu ,wali murid di panggil lagi dan di mintak tanda tangan surat diatas matre dan disuruh buat vidio yang intinya bahwa pihak sekolah tidak memaksa siswa fotocopy buku?
4.kenapa ada panggilan lagi untuk wali murid harus datang lagi hari Senin ,untuk kepentingan apalgi walimurid di panggil itu ?
5.dan siapakah anak mudah yang Makai kaos putih ,yang emosi nunjuk nunjuk kita saat kita lagi ngobrol di ruangan kantor kemarin itu ?
Karena pemudah itu saat kami baru datang yang kedua kali ,yang kami di telfon ibu bahwa PK Dika wali kelas 5 dan buk dini wali kelas satu sudah nunggu ,,pemudah itu juga nunjuk nunjuk kami bahkan mau mukul kawan kami pakai kayu ,tetapi kemudian di halang halangi dan pemudah itu ditarik sama satpam disitu ?
5.apakah sengaja mereka di hubungi pihak sekolah ,karena kami datang yang kedua kali ,sengaja untuk mengintimidasi dan tentu mengganggu dan mengghalanggi tugas kami selaku sosial kontrol saat mencari informasi dan konfirmasi?
Mohon hak jawab agar pemberitaan kami selanjutnya berimbang
Sangat disayangkan meski aktif atau online WhatsApp Bu Dwi hingga berita ini terbit tidak menjawab konfirmasi awak media.
(Tim)
0 Komentar