Melawi - Atensinews.co.
Penyidik Reskrim Polres Melawi,di kabarkan telah melakukan pemanggilan dan memeriksa kepada beberapa orang terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang Wartawan Joni Julianto di kawasan pasar laja Desa Paal Nanga Pinoh beberapa waktu lalu.
Akibat penganiayaan itu,Joni mengalami cidera,memar,pusing,sesak nafas dan cidera dalam bagian kaki dan sempat di rawat intensif di salah satu Rumah sakit Nanga Pinoh.
Selain terduga pelaku penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan dari saksi terkait kejadian tersebut. Kuasa hukum korban,Hartani SH, mengatakan, tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,dirinya yakin penyidik polres Melawi akan bekerja secara Profesional dalam menangani kasus tersebut.(15/9/2025).
"Kita yakin penyidik akan bekerja profesional menangani kasus ini, seperti kita lihat di rekaman Video-video yang beredar,para pelaku terlihat jelas kok,kita tunggu aja prosesnya karna ini bukan main-main perlakuan mereka sudah menjurus pembunuhan", ucap Hartani.
"Adapun perkembangan proses penyidikan nantinya akan di sampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor, nanti akan di beritahu melalui SP2HP," tambah Hartani.
Sebelumnya,kasus insiden pengeroyokan di sertai penganiayaan telah viral terhadap Joni Julianto wartawan Jejak digital.News telah di laporkan sang istri Maryam, di dampingi kuasa hukumnya Hartani SH ke polres Melawi malam hari usai kejadian, Sabtu, 30 Agustus.
Korban, Joni Julianto juga dikabarkan telah di mintai keterangan oleh penyidik belum lama ini.
"Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada tanggal 8 September hari Senin lalu,semua yang saya alami dan rasakan dan saya tau sudah saya jelaskan kepada penyidik", ucap Jon Selasa,(16/9/25).
Dalam kasus ini sebagai korban,joni dan keluarga telah menyerahkan pendampingan kepada kuasa hukumnya.
Dengan tegas Joni dan istri serta keluarga berharap penyidik Polres Melawi segera menetapkan dan menahan para tersangka penganiayaan terhadap dirinya.
"Setelah di tetapkan tersangka,harus di tahan jangan sampai mereka melarikan diri.mereka harus mempertangung jawabkan perbuatannya,"tutup Mariam istri korban .
"Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon,S.I.K,M.Tr.Opsla saat dimintai keterangan, terkait kasus tersebut menyampaikan" Selamat pagi pak,silahkan ditanyakan ke pak kasat reskrim ya pak, terimakasih kasih", ucapnya Singkat melalui via WhatsApp Selasa, (16/09/25).
(Red)
0 Komentar