KKMP Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya Bakar Dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan ‎

Jakarta - Atensinews.co.

‎Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menyoroti sejumlah dugaan praktik korupsi dan suap di Sektor Kehutanan yang terus terjadi dari masa ke masa.

‎"Tindakan serius terhadap kasus suap yang diduga melibatkan Oknum di Kementerian Kehutanan dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam lainnya harus mendapat sanksi hukuman setimpal. Jangan hanya dikenakan pengembalian hasil suap atau korupsi kemudian mendapat sanksi ringan, namun harus dijerat dengan UU Tipikor dan semua hasil suap dan korupsinya disita oleh Negara", ucap Joko Priyoski Presidium KKMP.

‎"KKMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Hukum harus berlaku adil untuk semua Warga Negara tidak boleh tebang pilih. KKMP mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V hingga ke tingkat Menteri dan Mantan Menteri", tegas  Jojo sapaan akrab Joko Priyoski di Jakarta.

‎Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

‎Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

‎Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.

‎Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.

‎Untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat setingkat Menteri, penyidik KPK memanggil saksi Dida Migfar Ridha (DMR) pada Rabu (17/9/2025). Dida juga terseret dalam perkara ini.

‎Pada era Siti Nurbaya, Dida menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari. Sedangkan di era Raja Juli Antoni, ia menjabat Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional.

‎Ramadhan Isa Presidium KKMP menegaskan, "tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan Pejabat setingkat Menteri dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan. Saat ini banyak izin yang tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat, memicu konflik tenurial dan rakyat tidak sejahtera. Banyak ditemui wilayah kelola rakyat yang Perhutani, Inhutani, dan korporasi-korporasi lainnya, baik BUMN maupun swasta klaim. Menurutnya, hal ini terjadi karena reforma agraria tidak benar-benar terjadi. Reforma agraria, katanya, bukan sekadar bagi-bagi sertifikat tanah, melainkan negara harus benar-benar merekognisi atau mengakui wilayah-wilayah rakyat, masyarakat adat, dan kawasan hutan yang bisa negara kelola", imbuhnya.

‎"KKMP menilai sudah saatnya Presiden Prabowo segera mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan karena dinilai tidak mampu membenahi berbagai macam persoalan di Sektor Kehutanan. Menteri-Menteri yang tidak bisa mengakselerasi program-program Presiden Prabowo lebih baik "dirumahkan" saja.

‎KKMP siap menggelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK dan Kemenhut mendukung langkah penegakkan hukum, bersihkan Kemenhut dari Praktik Korupsi dan Suap, mendesak KPK periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar", pungkasnya.

AR

0 Komentar