Kawasan Tambang Pasir Galian C Ilegal di Kampung Jabi Kecamatan Nongsa Milik Pak Sikin Ternyata Diduga Kebal Hukum

‎Batam - Atensinews.co.

‎Penambang pasir dikawasan kampung jabi, sangat memperihatin kan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung jabi milik pak sikin teryata kebal hukum jumat 26/09/2025.

‎Masyarakat sangat berharap secepatnya penambang pasir milik Pak sikin segera ditindak tegas menurut keterangan dari salah satu warga kampung jabi,Usaha Tambang Pasir ini sudah lama beroperasi di Kel.Batu Besar, kec,Nongsa, Kota Batam,

‎Pantauan Awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut diduga merupakan milik Pak pak sikin," aparat yang bertugas di Kota Batam dimintak secepat nya melakukan penindakan,terhadap pak sikin sebagai pemilik tambang pasir tersebut.


Aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal diwilayah kawasan keamanan oprasi penerbangan (KKOP) kel, Batu Besar kec, Nongsa, Kota Batam, Mengingat tambang pasir ilegal semangkin parah sehingga tidak dapat dihentikan aleh istansi terkait, dan aparat penegak hukum (APH).

‎Menurut informasi dari narasumber yang tidak mau disebut kan nama nya mengatakan kepada awak media  bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik pak sikin masih saja beroperasi sehingga menimbulkan dampak positif buruk di kawasan Hutan lindung," di kawasan keamanan oprasi penerbangan yang ada di wilayah kampung jabi kec,nongsa Kota Batam.

‎Mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama beroperasi kami tidak melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan kata salah seorang warga kampung jabi.

‎Sementara pantauan dari awak media dilokasi tambang Pasir ini sangat beresiko terhadap Kawasan Keamanan Operasi penerbagan,(KKOP) Dan sie penambang pasir dilokasi tambang Tidak Menggubris "Pihak BP Batam seharusnya mengambil tindakan terhadap penambang pasir yang berada kawasan keamanan Oprasi penerbangan (KKOP)

‎Di minta Kepada Dirkrimsus derektorat keriminal kusus Untuk segera DiTindak tegas Pelaku penambang pasir ilegal Milik Pak sikin dan Beberapa penambang pasir lain nya agar cepat dihentikan.

‎Begitu juga di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 18 unit dengan lokasi yang berbeda serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang handel mesin.

‎Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)"

‎Hingga berita ini di terbitkan masih banyak melakukan aktivitas tambang pasir ilegal kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri.

‎Kepada APH ,Polda Kepri Diminta Tangkap Pak sikin Pengerusak Lingkungan hidup tambang pasir ilegal di Kawasan kampung jabi kel. Batu Besar kec.Nongsa tepatnya Lokasi Tersebut.

‎(Team)

0 Komentar