Lampung Timur - Atensinews.co.
Kepala Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke kejaksaan negeri Kabupaten setempat, dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2024.Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Karang Taruna beserta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Desa Rejomulyo pada hari Rabu 10 September tahun 2025.
Dalam berkas laporan tersebut, dilampirkan berbagai bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Santo Srigantoro, selaku kepala Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Dalam berkas tersebut terlampir, dugaan beberapa kegiatan desa yang terindikasi diduga kuat fiktif, dimana Dalam Laporan Surat Pertanggung Jawaban disampaikan, tetapi dalam fisiknya tidak dilaksanakan atau tidak terealisasi, yang membuat terkejut adalah, Dana Penerima Bantuan Keluarga Harapan Atau PKH, dipotong sebesar Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupia ).
Dikatakan Daeng Sudi, Selain itu juga hal-hal terkait agaran dana Desa yang diduga di Korupsi adalah, pada gaji penjaga makam atau juru kunci yang di Dalam Laporan Surat Pertanggung Jawaban disampaikan telah terrealisasi, namun tidak direalisasikan secara sesuai, selain itu juga ada insentif pengurus jenazah, juga kegiatan Desa seperti pembangunan fisik dan infrastruktur sarana olahraga juga tidak terealisasi, diduga kuat fiktif, di mana dalam laporan tersebut dugaan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp.146.000.000 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).
" Saya menyampaikan laporan ini ke Kejari Lampung Timur, karena saya menginginkan oknum Kepala Desa Rejomulyo tempat kami tinggal, dapat diproses secara hukum karena telah melakukan dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara, dan warga, selain itu saya duga ada niat jahat dari kepala Desa Kami untuk meperkaya diri " Ungkap Daeng Sudi.
Ditempat yang sama Heri Selaku penasehat hukum masyarakat dan pemuda Desa Rejomulyo, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh pihak Kejari.
" Laporan kami telah diterima dan pihak Kejari tadi ketika berbincang juga menyampaikan bahwa akan segera diproses segera mungkin, dengan prosedur dan yang sesuai secara profesional," Ungkap Heri Selaku Penasehat Hukum.
Hingga saat ini oknum Kepala Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Santo Srigantoro, belum dapat dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan kekejari Lampung Timur, oleh tokoh pemuda dan tokoh masyarakat desa setempat.
Diharapkan kejaksaan negeri Kabupaten Lampung Timur, dapat melakukan penegakan hukum secara profesional dalam kasus ini, karena kasus ini diduga kuat memenuhi unsur adanya niat jahat dari oknum kepala desa, untuk merugikan negara dan masyarakat.
(Red)
0 Komentar