Bogor - Atensinews.co.
Lahan pekarangan Rusun Limusnunggal milik DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan ) Kabupaten Bogor yang berada di seberang SMKN 1 Cileungsi menjadi tempat parkir ratusan motor siswa seperti tampak pada Rabu (24/9/2025).
Berawal dari informasi masyarakat, awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta informasi terkait pihak pengelola parkir tersebut dan bertemu dengan Kamil bersama seorang pengurus lainnya.
Mereka mengaku dari pengurus paguyuban warga rusun dan bertindak sebagai pengelola parkir tersebut sejak tahun ajaran baru, yang menampung ratusan motor siswa SMKN 1 Cileungsi, pasca Gubernur Jawa Barat melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kamil mengaku hal ini terjadi karena permintaan masyarakat tetapi tidak bisa menjelaskan masyarakat yang mana dan mengaku juga tidak meminta izin tertulis kepada pihak DPKPP Kabupaten Bogor selaku pengelola rusun.
"Kita paguyuban warga rusun diizinkan untuk mengelola parkir disini" ujar Kamil tanpa dapat menunjukkan izin tersebut.
Bahkan beberapa kejanggalan terkuak saat perbincangan dengan awak media dan antar mereka berdua beda pendapat dan tidak sinkron, hal ini mengindikasikan ada hal yang ditutup-tutupi.
Kamil yang mengaku sebagai seorang pengurus paguyuban rusun dan yang mengelola parkir, tetapi dikatakannya tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan anggota atau para penghuni rusun yang berjumlah hampir 250 orang.
Menurut Kamil, ada sekitar 350-400 motor siswa SMKN 1 Cileungsi yang parkir dengan tarif parkir Rp 3000, tetapi enggan menyebut nominalnya. Prakiraan jumlah motor yang parkir 400 jika dikalikan tarif parkir 3000 adalah sebesar 1.2 juta yang mereka dapatkan setiap harinya.
Diakuinya pemotor yang hampir semua adalah siswa SMKN 1 Cileungsi membayar jasa parkir tanpa bukti karcis dan disebutnya dijaga oleh 8 orang anggotanya yang diberikan imbalan setiap hari 50.000 ribu ditambah kopi dan lainnya.
Katanya jumlah uang yang mereka hasilkan setelah dipotong biaya-biaya kelola parkir dikatakannya paling menyisakan 150-200 ribu dan disetor ke bendahara paguyuban yang pemanfaatannya untuk membantu warga rusun yang sakit dan sebagainya.
Tetapi Kamil berkilah, tidak semua siswa membayar parkir 3000 ada yang 2000 dan 1000 dan ada pula yang gratis.
Yang jadi pertanyaan sejauh mana legalitas pihak Kamil cs menjadi pengelola parkir di pekarangan Rusun Limusnunggal yang notabene adalah milik DPKPP Kabupaten Bogor , menampung ratusan motor pihak luar dalam hal ini siswa SMKN 1 Cileungsi tetapi secara sadar melawan kebijakan dan larangan Gubernur Jawa Barat, mengelabui pihak sekolah seolah-olah siswa telah patuh aturan.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak terkait dalam hal ini DPKPP Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan apapun, dan hal ini sangat disayangkan, karena DPKPP Kabupaten Bogor adalah bagian dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang seharusnya mematuhi aturan pemimpinnya dalam hal ini KDM selaku Gubernur.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sepeda motor ke sekolah mulai Jumat (2/5/2025).
Surat Edaran Gubernur Jabar yakni Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat.
Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," tulis surat tersebut dikutip
Tujuannya, untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep "Gapura Panca Waluya", yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
(Tim)
0 Komentar