Pencuri Kabel Tembaga PLN Yang Jadi DPO Ditangkap Polres Kayong Utara

Kayong Utara - Atensinews.co.

Anggota Satreskrim Polres Kayong Utara menangkap buronan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN, A.A., pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kasus pencurian itu bermula pada Sabtu, 16 November 2024, di Desa Harapan Mulia dan Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana. Pelapor, selaku manajer PLN Sukadana, menerima informasi dari petugas keamanan bahwa pelaku B tertangkap saat beraksi dan mengaku beraksi bersama A.A., yang berhasil melarikan diri.

Akibat pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp9,2 juta. Setelah penyelidikan, polisi menemukan keberadaan A.A. di rumahnya, Desa Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong.

Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

A.A. kini diamankan di Polres Kayong Utara dan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 angka 4 juncto Pasal 64 KUHP. Barang bukti yang diamankan antara lain kabel tembaga, alat potong, gergaji besi, sepeda motor, dan perlengkapan lainnya.

Polisi masih melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Rajiansah

0 Komentar