Palembang - Atensinews.co.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kota Palembang mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menutup permanen Diskotik Darma Agung (DA Club 41) yang kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel pada 8 Agustus 2025.
Desakan tersebut disampaikan oleh DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang, DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Sumsel, dan Koalisi Masyarakat Anti Maksiat (KOMAA) Sumsel. Mereka menilai kehadiran diskotik tersebut menimbulkan keresahan, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban umum.
*Konten Viral dan Kemacetan Picu Keluhan Warga*
Perwakilan organisasi mengungkapkan keresahan usai munculnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan keramaian pengunjung DA Club 41 pada tengah malam dengan musik remix. Selain itu, antrean kendaraan pengunjung di sepanjang Jalan Kol. H. Burlian disebut menimbulkan penyempitan jalan dan kemacetan.
“Tidak ada manfaatnya bagi Kota Palembang dengan dibukanya kembali DA. Tidak ada jaminan keamanan atau kondusifitas. Kami khawatir lokasi itu menjadi tempat peredaran narkoba dan rawan kriminal,” ujarnya.
*Aparat Diminta Tidak Tutup Mata*
Mereka mendesak BNN dan Kepolisian untuk turun melakukan pengawasan langsung. Dishub juga diminta menindak parkir liar, sementara Dispenda diminta memastikan transparansi pajak hiburan.
“Kota ini menolak maksiat dan narkoba. Pemerintah sebagai pemberi izin harus menjelaskan mengapa DA bisa kembali beroperasi,” tegas mereka.
*Ingatkan Larangan Musik Remix oleh Kapolda Sumsel 2023*
Organisasi tersebut juga menyinggung kembali larangan musik remix yang pernah dikeluarkan Kapolda Sumsel pada 2023, Irjen Pol. Albertus R. Wibowo, karena dianggap rentan penyalahgunaan narkoba dan keributan.
Menurut catatan mereka, dalam rentang 2016 - 2025 terdapat sejumlah insiden kriminal di lokasi tersebut, mulai dari penusukan hingga temuan narkotika.
*Pertanyakan Kelayakan dan Proses Izin Hiburan*
Para organisasi menyoroti proses perizinan DA, baik terkait kesesuaian KBLI, penjualan minuman beralkohol, maupun kelayakan fisik bangunan. Mereka menilai perizinan hiburan malam harus melalui kajian komprehensif dan pemeriksaan lapangan mengingat tingginya risiko sosial yang ditimbulkan.
“Jangan hanya administrasi di atas kertas. Harus ada verifikasi apakah lokasi layak, tidak mengganggu warga, dan tidak menyalahi tata ruang.”
*Jaga Citra Kota Palembang sebagai Kota Darussalam*
Mereka juga mengutip pesan ulama besar, almarhum Habib Mahdi, soal pentingnya menolak tempat-tempat maksiat agar tidak merusak akhlak generasi muda. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan malam berpotensi merusak citra Palembang sebagai Kota Darussalam.
*Tiga Organisasi Sampaikan Pernyataan Sikap*
Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh :
1. DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang
2. DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Sumsel
3. Koalisi Masyarakat Anti Maksiat (KOMAA) Sumsel
Mereka menegaskan kembali tuntutan penutupan permanen DA Club 41 demi keamanan dan ketertiban Kota Palembang.
Dalam waktu dekat gabungan ormas diatas akan menggelar aksi demo di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang, dan Discotik DA 41 Club, ujar mereka.
(Tim)


0 Komentar