Salah Seorang Aktivis Peduli Lingkungan Resmi Laporkan Ke Penegak Hukum Angel Durian, Diduga Tidak Mempunyai Izin Usaha Di Kota Gunungsitoli

‎Gunungsitoli - Atensinews.co.

‎Pemerintah Kota Gunungsitoli akhirnya mengambil langkah keras menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah ilegal oleh sejumlah pelaku usaha, Sabtu (15/11/2025).

‎Satpol PP diturunkan untuk memperketat pengawasan, menyisir titik-titik rawan, serta menindak pelaku usaha yang membandel dan diduga mengabaikan aturan lingkungan hidup.

‎Langkah itu menjadi sorotan setelah muncul insiden seorang pengusaha durian (angel durian) yang kedapatan membuang sampah di sebuah lahan yang ia klaim sebagai miliknya.

‎Kasus tersebut memicu reaksi cepat aparat karena berpotensi melanggar Perda Nomor 4 tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah.

‎*Ada yang patuh, ada yang pura-pura tidak tahu aturan

‎Kepala Seksi Operasional Satpol PP mengakui bahwa persoalan limbah bukan sekadar masalah teknis, tetapi soal kepatuhan.

‎“Regulasi sudah jelas. Sampah padat dan cair harus dikelola dengan benar. Tapi faktanya, ada yang patuh dan ada pula yang pura-pura tidak tahu aturan,” ujarnya dengan nada tegas.

‎Pemerintah sudah menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai lokasi resmi pembuangan sampah.

‎Namun dalam penelusuran di lapangan, masih ditemukan pelaku usaha yang justru memilih cara instan dengan membuang sampah sembarangan untuk menghemat biaya dan waktu.

‎*LSM dan Media Dilibatkan: Pengawasan Tak Lagi Tertutup

‎Dalam upaya mempersempit ruang pelanggaran, Satpol PP kini menggandeng LSM dan awak media untuk turut serta melakukan pengawasan.

‎Pelibatan ini dianggap penting agar proses kontrol tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga masyarakat sipil.

‎Fokus pengawasan meliputi:

‎1. Keselarasan izin usaha dengan aktivitas pengelolaan limbah
‎2. Pola pembuangan limbah pelaku usaha
‎3. Potensi pelanggaran berulang
‎4. Dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar

‎Saat menjumpai pemilik usaha angel durian sebut ianya tidak mengantongi izin, dan selama usaha berjalan hampir satu tahun tidak pernah membayarkan kontribusi kepada Pemkot, ucapnya di depan awak media dan 
‎Kepala Seksi Operasional Satpol PP

‎*Kasus Pengusaha Durian: Lahan Pribadi Jadi Tanda Tanya

‎Insiden terbaru yang menyertai operasi pengawasan memicu diskusi panas di internal pemerintah. Seorang pengusaha durian (angel durian) terciduk membuang sampah di sebuah lokasi yang ia klaim sebagai lahan pribadi.

‎Kasat Satpol PP memberikan penjelasan yang cukup menggelitik perhatian publik.

‎“Kalau terbukti bukan lahannya, pasti kami tindak. Tapi kalau itu lahan pribadinya, kami harus telaah dasar hukumnya lebih jauh,” katanya.

‎Pernyataan ini seolah membuka ruang perdebatan: Apakah lahan pribadi boleh dijadikan tempat pembuangan limbah tanpa melalui mekanisme perizinan lingkungan?

‎Jawabannya masih menunggu pembahasan lanjutan di tingkat pimpinan.

‎Penegakan Non-Yustisial Jadi Prioritas, Tapi Opsi Pidana Mengintai
‎Meski memperketat pengawasan, Pemko Gunungsitoli menegaskan tidak ingin terburu-buru membawa kasus ke ranah hukum pidana. Pendekatan non-yustisial seperti teguran, pembinaan, hingga pemanggilan pelaku usaha akan menjadi langkah awal. Namun bukan berarti pemerintah lunak.

‎“Jika ada unsur pidana, apalagi terkait pencemaran lingkungan, kami tidak segan berkoordinasi dengan polisi untuk pelaporan,” tegas Kasi Operasional.

‎Artinya, pintu proses pidana tetap terbuka lebar bagi pelaku usaha yang melakukan pembuangan limbah secara sembarangan dan membahayakan.

‎* Seruan Terbuka: Jangan Tunggu Kota Tercemar

‎Pemerintah Kota Gunungsitoli mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menunggu kondisi kota memburuk akibat pencemaran.

‎“Kami tidak ingin menghambat ekonomi. Tapi jangan jadikan itu alasan untuk merusak lingkungan,” tegas pejabat Satpol PP.

‎Aktivis peduli lingkungan telah melaporkan hal ini sebagai bentuk pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan angel durian dengan nomor:STPLP/B/688/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA

‎Pengawasan intensif akan terus berlangsung, dan pemerintah menyatakan siap mengambil tindakan lebih keras jika pelanggaran semakin marak.

‎(Y.Hulu)

0 Komentar