Rekanan Payakumbuh Meriang, PHO sudah 2 Bulan Pencairan Nol

Gambar : Ilustrasi Pekerja Proyek

Payakumbuh - Atensinews.co.

‎Asosiasi Kontraktor Pelaksana Konstruksi Kota Payakumbuh merasa di anak tirikan terhadap Pembayaran di berbagai OPD yang bermuara pada Badan Keuangan (BK) Kota Payakumbuh.

‎"Kami berharap banyak dengan pergeseran Kepala OPD (BK) yang baru dapat menciptakan tatanan baru terhadap beberapa bidang terhadap proses pencairan, tetapi asa tidak sesuai harapan" keluhnya.

‎"Salah satu contoh pada Bidang PSDA Dinas PUPR yang telah memproses pekerjaan mulai dari Proses serah terima pekerjaan dari Awal September hingga akhir September dan sudah melebihi waktu 2 bulan dari serah terima hasil pekerjaan (PHO), tapi sampai November Pencarian Hasil Pekerjaan masih Nol" tukuknya.

‎Sesuai aturan Perpres yang mengatur 2x7 hari (2 minggu) wajib dibayarkan pekerjaan tersebut yang telah melakukan proses penerimaan hasil (PHO).

‎Perpres 12/2021: Tugas memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

‎Tapi dalam hal ini bentuk komitmen dari Badan Keuangan (BK) dengan berbagai Argumen dan alasan bahwa jaringan rusak (Maintenance) hingga akibatnya surat pencairan yang lebih 2 Minggu menumpuk sampai menghambat pencairan.

‎Terlambatnya Proses Pencairan tentu menghambat proses penyerapan anggaran.

‎Pada Triwulan IV (Oktober-Desember) harusnya PUPR sebagai penyerap anggaran terbesar pada sektor pengadaan barang dan jasa sudah selesai,

‎Tapi 60-70% Anggaran Belanja Daerah Pada Pengadaan barang dan Jasa terlambat dengan berbagai dalih.

‎"Alasan lain yang disampaikan bahwa hanya satu (1) yang tely (teliti) berkas pencairan kami (rekanan), hingga jika satu orang itu tidak masuk maka OPD itu akan lumpuh total, Apakah ini signal bahwa Kota Payakumbuh kekurangan Tenaga Kerja bagian Sarjana Ekonomi bidang akutansi keuangan hingga merugikan kami rekanan yang sudah selesai kontrak tahun ini" imbuhnya.

‎Selanjutnya ada alasan keterlambatan pembayaran dengan melakukan shutdown (penutupan) sistem setiap bulan (Tanggal 25 sampai 5), berlaku bagi yang mengurus SPM (Surat Perintah Membayar), alasan shutdown  karena mengurus gaji pegawai (ASN), padahal didaerah lain tidak ada pemberlakuan shutdown sistem seperti itu" lanjutnya.

‎"Jangan kami saja yang berkomitmen dalam berkontrak, bentuk komitmen kami sudah kami laksanakan dengan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tapi Pemko yang bertele-tele" semburnya.

‎"Seperti guyon kami direkanan, "sampai istri digadai ke kantor pajak gadai" supaya pekerjaan tepat waktu, tapi Pemko yang langgar komitmen" sesalnya.

‎"Kami meminta BK sebagai Bendahara Daerah untuk lebih Profesional dan Proporsional kepada Rekanan" pungkasnya.

‎Sementara Kepala Badan Keuangan  Daerah (BKD) Andri Narwan saat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab.

‎( Aweng )

0 Komentar