Lampung Timur - Atensinews.co.
PT Speedhome Internet diduga melakukan pemasangan kabel wifi secara ilegal di Desa Sidorayu, Wawaykarya, Lampung Timur. Mereka menggunakan tiang listrik PLN tanpa izin resmi dari pihak PLN dan Pemerintah Daerah Lampung Timur.
Pekerja PT Speedhome Internet, Reza dan Ipan, mengakui bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari atas, yaitu Agung Roy, Manajer Kantor PT Speedhome Internet. Namun, saat dikonfirmasi, Roy dan Demis, Manajer PT Speedhome Internet, menyatakan bahwa mereka belum meminta izin ke pihak PLN dan Pemerintah Daerah Lampung Timur.
Pemasangan kabel wifi ini diduga melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemasangan kabel dan peralatan telekomunikasi di tiang listrik PLN.
Desa-desa yang terdampak pemasangan kabel wifi ilegal ini antara lain:
- Desa Sidorahu
- Desa Marga Batin
- Desa Karang Anom
- Desa Sumber Rejo
- Desa Karya Basuki
Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa PT Speedhome Internet mematuhi aturan yang berlaku.
(Tim)


0 Komentar