APKAN RI Bongkar Dugaan Pertemuan Gelap Anggota Bawaslu RI dengan Pengurus PDIP di Mamuju

Mamuju - Atensinews.co.

‎Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat melayangkan kritik keras terkait dugaan pertemuan tidak resmi yang melibatkan Anggota Bawaslu RI, Herwin J Malonda, dan mantan Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, di Bukit Safa Mamuju pada dini hari.

‎Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu disebut dilakukan dalam suasana ngopi santai, namun yang membuat publik terkejut adalah kehadiran seorang Anggota DPRD Mamuju sekaligus diduga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Mamuju, Andi Abd. Malik. Dugaan pertemuan antara penyelenggara pemilu dan pengurus partai politik tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat berisiko dan mencederai prinsip independensi penyelenggara pemilu.

‎APKAN RI menilai, ini bukan sekadar pertemuan biasa. Saat peristiwa terjadi, Dr Herwin J Malonda, M.H tengah berada di Sulawesi Barat untuk melaksanakan wawancara Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Syarif Muhayyang, Anggota Bawaslu Mamuju Tengah yang sebelumnya dipecat oleh DKPP akibat pelanggaran kode etik dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Mamuju Tengah, H. Arus Halim Sinring. Kasus tersebut bahkan telah berujung pada vonis 3 tahun penjara bagi Arus Halim Sinring.

‎Di saat bersamaan, DPC PDIP Kabupaten Mamuju baru saja merampungkan agenda Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang di Pasangkayu. Momentum ini semakin memperkuat dugaan bahwa pertemuan tersebut bukan murni pertemuan santai, melainkan berpotensi sarat kepentingan politik.

‎Potensi Pelanggaran Etik Mengemuka

‎Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu memang tidak memuat ancaman pidana bagi pelanggaran etik. Namun, regulasi tersebut memberikan ruang sanksi yang tidak ringan, seperti Sanksi moral dan sanksi disiplin, termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian.

‎Selain itu, aspek pidana pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 488–554, yang dapat menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik yang mencederai integritas pemilu.

‎APKAN RI menegaskan bahwa keberadaan penyelenggara pemilu dalam forum yang berpotensi sarat kepentingan politik merupakan langkah yang sangat berbahaya. Interaksi tersebut dapat memunculkan dugaan keberpihakan dan membuka ruang intervensi terhadap proses PAW yang sedang berjalan.

‎“Penyelenggara pemilu wajib menjaga jarak dari struktur partai politik. Ketika mereka hadir dalam ruang pertemuan yang sama dengan pengurus partai, apalagi di luar agenda resmi, publik berhak mempertanyakan integritas mereka,” demikian sorotan tajam APKAN RI dalam keterangannya.

‎APKAN RI mendesak Bawaslu RI dan DKPP untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas demi menjaga marwah lembaga serta memastikan proses pemilu dan seleksi PAW tidak tercemar oleh kepentingan politik.

‎(Tim)

0 Komentar