Lampung Timur - Atensinews.co.
Tim Pidsus Kejari Lamtim berhasil mengamankan DPO Khusni Mubarak, diduga terkait tindak pidana korupsi pembangunan Mess Guru MAN Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.
Penangkapan berlangsung pada hari Kamis (17 Juli 2025) sekira Pukul 18.00 WIB bertempat di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penelusuran atas kerugian negara kurang lebih mencapai 2,6 Miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ditahan 20 hari kedepan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan selama 20 hari ke depan, diharapkan dapat mengantisipasi kehilangan barang bukti dan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.
(Red)
0 Komentar