Lanal Ketapang Musnahkan 11,1 Ton Bawang Bombai Ilegal di TPA Sungai Awan

Ketapang - Atensinews.co.

Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ketapang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHT) Kalimantan Barat serta Bea Cukai Ketapang memusnahkan 680 karung atau setara 11,1 ton bawang bombay ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Awan, Kamis pagi (12/6/2025).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemusnahan barang bukti secara serentak oleh TNI Angkatan Laut di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam sambutannya melalui video conference, menyatakan bahwa pemusnahan barang ilegal, termasuk narkotika, merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia.

Ia juga mengapresiasi sinergi antarinstansi yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan kokain dari kapal berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Keberhasilan ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita poin ketujuh, yaitu pemberantasan penyelundupan narkotika. Kami juga mengusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi prajurit yang berperan dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Lanal Ketapang Letkol Laut (P) Ivan Halim, S.H., M.Tr. Opsla menyampaikan bahwa bawang bombay ilegal yang diamankan telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Sungai Awan Kiri.

“Sebanyak 11,1 ton bawang bombay telah kami musnahkan dengan cara ditimbun sebagai bentuk penegakan hukum terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah Ketapang,” katanya kepada media.

Ivan menjelaskan bahwa bawang tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim F1QR Lanal Ketapang dan Satgas Intelijen Maritim TNI AL di Pelabuhan Pelindo Sukabangun, Kabupaten Ketapang, pada Selasa malam (3/6/2025).

Ia menambahkan, “Pada Kamis sore (5/6/2025), kami telah menyerahkan pemilik, barang bukti, kendaraan angkut, dan pengemudi kepada Balai Karantina Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.”

Lanal Ketapang, lanjutnya, akan memperkuat pengawasan terhadap barang ilegal, termasuk narkotika jenis sabu. “Sinergi antarinstansi sangat penting untuk menekan peredaran barang ilegal dan narkotika di wilayah Ketapang,” tegas Ivan.

Kepala BKHT Kalbar, Edi Susanto, yang turut hadir di lokasi, membenarkan bahwa proses penyelidikan terhadap pemilik bawang bombay masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil untuk memberikan efek jera.

“Pemusnahan bawang bombay ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan secara transparan. Prosesnya telah disaksikan bersama dan dilakukan dengan cara dikubur,” ujar Edi. 

Rajiansah

0 Komentar